Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan dua calon hakim Mahkamah Konstitusi yang mendaftar melalui Mahkamah Agung.

Komisioner KY Imam Anshori di Jakarta, Rabu, mengungkapkan kedua nama yang diusulkan adalah incumbent Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul.

"Itu hasil rapat pleno yang baru saja selesai. Surat rekomendasi segera dikirim ke pimpinan MA sebagai bahan pertimbangan bagi MA, untuk memutuskan nama-nama yang akan diajukan," kata Imam Anshori.

Dia mengungkapkan rekomendasi dua nama ini setelah pihaknya melakukan penelusuran rekam jejak tentang integritas semua calon hakim MK yang mendaftar melalui MA.

"Ranah KY kan menyangkut integritas, kalau hal-hal yang lain tentu MA mempunyai tolok ukur," katanya.

Imam juga mengatakan bahwa tidak semua 10 nama calon hakim MK yang mendaftar tidak direkomendasi karena integritas, tetapi ada juga karena tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak memiliki ijasah doktor (S3).

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA mengungkapkan ada 10 calon yang telah melamar sebagai peserta seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Kesepuluh nama yang telah mendaftar seleksi calon MK usulan MA adalah Dr Naomi Siahaan SH MH, Dr HM Arsyad Mawardi SH MH dan Dr Santer Sitorus, Fadlil Ahmad Sumadi, Muslich Bambang Luqmono, Manahan MP Sitompul, M Rum Nessa, Arifin Marpaung, Nardiman dan Suhartoyo.

MA membuka pendaftaran seleksi hakim MK karena ada dua lowongan, yakni Hakim Konstitusi Muhammad Alim akan pensiun per April 2015 dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis periode pertamanya (2010--2015).

Fadlil Sumadi masih bisa maju kembali sebagai hakim konstitusi periode keduanya 2015-2020.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014