Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 ton dan 6 kilogram sabu di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.

Dari siaran pers yang diterima Antara, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama 10 tahun terakhir.

Dari 8,088 ton ganja asal Aceh yang disita, disisihkan sebanyak 465 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 8,087 ton atau 8.087.535 gram.

Selain ganja, BNN memusnahkan 5.988 gram sabu, setelah menyisihkan 12 gram dari 6.000 gram sabu hasil ungkap kasus di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang sangat menonjol di tahun ini. Ada dua catatan penting dari kasus ini, pertama, kasus ganja ini merupakan yang terbesar dari aspek jumlah barang bukti yaitu 8,088 ton, kedua, petugas BNN telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan dilanjutkan dengan teknik modern controlled delivery sehingga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.

Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan sindikat yang berada di balik kasus ini bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar. Menghadapi kasus seperti ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.

Pada Senin (20/10), sebuah truk penuh ganja berangkat dari Sigli, Aceh dan berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Jumat (24/10) di rumah makan di bilangan Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau. BNN mengamankan sang sopir M. Jamil (32) dan dua orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Saat diamankan, truk dalam kondisi mogok.

Pada hari yang sama, di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang, Jakarta. Dalam jaringan ini, Ade merupakan penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.

BNN pun mengamankan sang pengendali, yaitu Bang Pin (47) di rumahnya di Jalan M. Toha Bandung. Ia merupakan mantan napi kasus 40 kilogram ganja yang baru bebas dari tahanan satu tahun lalu.

Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang sekitar Rp1,2 miliar.

Sementara itu M. Jamil dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp120 juta. Sedangkan dua rekan M. Jamil, yaitu Syafrizal dijanjikan Rp50 juta dan Muhallil sebesar Rp20 juta.

Pada 21 Oktober 2014, lima anggota sindikat narkoba Tanjung Balai berhasil diciduk BNN. Mereka adalah Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan Jack yang diamankan di kawasan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6 kilogram sabu.

Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di Terminal Pinang Baris, Medan, sesaat setelah menerima satu kilogram sabu dari Wakdin. Rencananya sabu tersebut akan dibawa Jainudin ke Aceh.

Sebelumnya diketahui bahwa serah terima 1 kg sabu terjadi di tengah laut kawasan Tanjung Balai, Medan, yang dilakukan oleh seorang kurir bernama Anto. Dari Anto, sabu tersebut berpindah tangan ke kurir lainnya yaitu Jack, untuk selanjutnya dibawa ke Tebing dan diserahkan kepada Wakdin.

Dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar, petugas selanjutnya mengamankan Wakdin beserta barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di mobilnya. Dari pengakuan Wakdin, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang setelah ia mendapat perintah dari Tohar.

Wakdin diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai penampung uang dari hasil transaksi narkotika. Wakdin direkrut dan dikendalikan oleh Tohar, sedangkan Jainudin diduga kuat sebagai bandar yang beroperasi di Aceh.

Selang satu hari, petugas juga mengamankan Anto dan Jack di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Petugas selanjutnya membawa seluruh tersangka ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pada pemusnahan ke-24 ini, BNN juga memusnahkan barang bukti narkotika titipan dari BNNP DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: 3.690,9542 gram sabu; 30.789,7563 gram ganja; 99 butir ekstasi; 1.363,2872 gram ekstasi; 114,8988 gram heroin; 1.464,7081 gram tablet Methamphetamine; 189,994 gram tablet Nimatezepam; dan beberapa jamu serta obat-obatan terlarang.

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014