Harus diakui karena konstruksinya memungkinkan hal itu (pemerintahan Jokowi-JK diganggu). Kami yang sudah berpengalaman di DPR merasakan betapa kuatnya DPR kalau UU itu ada,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya khawatir pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diganggu parlemen sehingga mendukung penuh adanya revisi pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Harus diakui karena konstruksinya memungkinkan hal itu (pemerintahan Jokowi-JK diganggu). Kami yang sudah berpengalaman di DPR merasakan betapa kuatnya DPR kalau UU itu ada," kata Karding di Gedung Nusantara I, Kamis.

Dia menjelaskan sejak awal bahan negosiasi KIH adalah bagaimana isi UU MD3 itu tidak parlementer karena sistem politik Indonesia harus presidensial. Menurut dia, sistem presidensial sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan kesepakatan dasar bangsa Indonesia.

"Nah dalam hal ini sejak awal memang pasal 98 ini adalah bagian dari negosiasi kita. Pasal 98 ayat 6,7, 8 dan pasal 60 tatib DPR," ujarnya.

Kedua peraturan itu, menurut dia, menyatakan seluruh rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, dan rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada.

"Ini berbahaya bagi pemerintahan, karena bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik," katanya.

Menurut dia, dalam UUD 1945 tidak diatur bahwa semua kesimpulan DPR yang dilaksanakan pemerintah bisa menjadi pintu masuk untuk digulirkannya hak interpelasi, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat.

Karding menjelaskan apabila hal itu terjadi maka Indonesia sudah tidak dalam sistem presidensial namun masuk dalam sistem parlementer.

"Publik harus memahami misalnya ada satu program yang dipaksa DPR harus disetujui pemerintah namun tidak mampu dilaksanakan akan menjadi pintu masuk untuk interpelasi," katanya.

Karding mengatakan dahulu hak interpelasi bisa digulirkan terhadap kasus-kasus besar namun kalau peraturan itu tidak diubah, maka hak itu bisa digulirkan terhadap kasus kecil.

Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK karena mengganggu kinerja kabinet.

"Program apa saja yang menjadi keputusan dan tidak dilaksanakan secara maksimal itu bisa jadi pintu masuk interpelasi. Kalau kita dibilang khawatir, memang kekhawatiran itu ada," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014