Hak setiap warga negara mengajukan judicial review. Tergantung MK-nya mau nerima apa nggak. Kita sih siap saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi mengaku siap terhadap uji materi (judicial review) yang diajukan tersangka kasus suap Raja Bonaran Situmeang di Mahkamah Konstitusi.

"Hak setiap warga negara mengajukan judicial review. Tergantung MK-nya mau nerima apa nggak. Kita sih siap saja," kata Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Johan mengatakan, KPK menunggu hasil proses uji materi yang diajukan oleh tersangka kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.

"MK bicara putusannya seperti apa, kita tunggu saja," kata dia.

Bonaran merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian suap pada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah yang diproses di MK.

Namun Bonaran membantah telah menyuap Akil Mochtar. Pada pemeriksaan pertama Bonaran sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu dirinya menyatakan tidak menyuap Akil.

Bonaran juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah memiliki hubungan dengan Akil Mochtar.

Ia menambahkan, dirinya pernah diajak oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung untuk bertemu dengan Akil Mochtar. Namun Bonaran menolak ajakan tersebut dengan alasan dirinya selaku orang yang sedang berperkara di MK dilarang bertemu dengan hakim.

Atas bantahan tersebut Bonaran mengajukan permohonan uji materi ke MK. "Kemarin (Selasa 11/11) sidang permohonan judicial review kita di MK," kata dia seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (12/11).

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014