Kita akan bekerja sama dengan interpol untuk mengejar DPO tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengejar seorang warga negara Nigeria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca--penangkapan tersangka AC alias DV dan WP alias PT atas kepemilikan heroin akhir September 2014.

"Kita akan bekerja sama dengan interpol untuk mengejar DPO tersebut," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis.

Daniyanto mengatakan heroin dari Nigeria masuk ke Indonesia melalui seorang tersangka AC alias DV yang memiliki kewarganegaraan sama dengan DPO dengan cara ditelan.

Karena itu kata dia ke depan peningkatan kerja sama pengamanan akan dilakukan dengan bea cukai dan imigrasi sehingga kasus seperti ini tidak lolos.

Pada saat penggeledahan di dua tempat berbeda, heroin bersama dengan sabu sudah dikemas dalam kotak susu.

"Untuk nilainya, heroin lebih mahal dari sabu. Di luar negeri harga satu kilogram heroin sebesar Rp600 juta, sementara di Indonesia seharga Rp2 miliar. Itu sebabnya jaringan Nigeria ini datang ke Indonesia," katanya.

Selain melakukan kerja sama dengan jajaran terkait, Polda Metro Jaya juga mengharapkan peran serta masyarakat menjaga keamanan nasional.

"Laporkan ke polisi atau Polda Metro Jaya, jangan takut kita akan mengamankan dan bertindak cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus narkoba yang ditangkap 25 September 2014 dengan tersangka AC alias DV warga negara Nigeria dan WP alias PT warga negara Indonesia.

Ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba warga negara Nigeria dengan modus transaksi meletakkan di tempat sampah toilet minimarket.

Dari informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan WP alias PT dan AC alias DV tinggal di apartemen Kalibata City, tower akasia lantai 10 nomor 10 AM jalan makam pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Tersangka WP alias PT keluar dari tower akasia membawa sebuah plastik hitam barang belanjaan menuju lift dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka berhasil diamankan 30 gram heroin, 46 gram sabu, 98 gram shabu dan satu telepon genggam.

WP alias PT menceritakan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari pacarnya seorang warga negara Nigeria bernama AC alias DV, AC alias DV mengakui memberikan narkotika sabu kepada pacarnya untuk diantarkan kepada pembelinya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Kalibata City, tower akasia lantai 10 nomor 10 AM jalan makam pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan yang menjadi tempat tinggal, namun tidak menemukan barang bukti lainnya hanya kunci.

Kunci yang ditemukan tersebut kemudian menggiring polisi melakukan penggeledahan di tower Borneo lantai 16 AJ, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas laptop berisi satu kilogram heroin, satu tas laptop berisi 1,145 kilogram sabu dan seperangkat alat timbang.

Sebanyak 15 tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014