Cikarang (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap delapan pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.

"Para tersangka berjumlah delapan orang yang kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda," kata Wakapolres Bekasi AKBP Benny Ganda di Mapolresta Bekasi, Kamis.

Menurut dia, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di daerah Indramayu.

Para tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial SH (34), MH (31), SJ (24), JB (33), EJ (28), WB (38), AH (26), dan KF (30).

Awal mula penangkapan kawanan tersebut berkat laporan dari salah satu korban yakni Neng Uminah yang mengaku kehilangan kendaraannya pada tanggal 8 November 2014.

Tidak lama setelah itu, tersangka berhasil dibekuk di beberapa daerah, seperti Indramayu, Demak, dan Pekalongan, saat hendak menjual kendaraan hasil mencuri.

"Salah satu tersangka yang mencoba lari, kami tembak kakinya. Sindikat ini telah melakukan aksi lebih dari sepuluh kali di daerah Bekasi dan sekitarnya," katanya.

Polisi juga berhasil menyita 14 barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang terdiri dari enam unit mobil, tujuh sepeda motor, dan beberapa alat yang digunakan ketika beraksi.

"Alat yang digunakan para tersangka masih terbilang konvensional, yakni kunci leter T, tang, dan lainnya. Para tersangka dalam menjalankan aksinya tanpa dilengkapi senjata api," katanya.

Para tersangka saat ini dikenai Pasal 363 KUHP sub 481 KUHP sub Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014