Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan kampanye "Tanya Saya" yang bertujuan mengedukasi masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Siaran pers lembaga itu yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peluncuran kampanye dilakukan di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (13/11) yang diikuti serentak di kantor wilayah dan kantor cabang seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya secara simbolik menyematkan pin "Tanya Saya" kepada perwakilan dari 1.000 loper koran yang turut hadir pada acara itu.

Loper koran dijadikan ambassador kampanye karena dinilai memiliki kemampuan menyebarkan informasi dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan Kampanye "Tanya Saya" tersebut, BPJS Ketenagakerjaan ingin membangun kesadaran masyarakat yang ingin mengetahui tentang keragaman informasi dengan didukung alat promosi yang unik yaitu penggunaan kaos "Tanya Saya" oleh Loper Koran serta kemeja oleh para karyawan yang berwarna "brand identity" BPJS Ketenagakerjaan, yaitu biru, hijau dan kuning.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (mulai 1 Juli 2015). Kepesertaaan program BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Kampanye "Tanya Saya" menargetkan loper koran di wilayah Jabodetabek, Nelayan di Tuban dan becak motor di Medan menjadi peserta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Kegiatan TJSL ini juga akan dilakukan seluruh kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan PP 86/2013 terkait pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengenaan sanksi administratif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan diri dan karyawannya serta memberikan data perusahaan dan data karyawan berikut anggota keluarganya.

Serta, kepatuhan setiap orang untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta serta memberikan data dirinya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar.

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja atas perusahaan yang berhubungan dengan tertib administrasi dan iuran.

Sampai saat ini per Oktober 2014 Jumlah peserta Penerima Upah (sektor formal) sebanyak 12.921.391 dan jumlah peserta Informal) sebanyak 310.528, sedangkan jumlah perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 212.673.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014