Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa pembunuh bayi, Jeanette Gracya Candrio, berumur 14 bulan, yakni Yulia alias Dona (20) menjalani sidang kedua pada Kamis sore di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam keadaan hamil.

Pada persidangan lanjutan ini, kondisi terdakwa tampak sehat dengan kondisi perut yang semakin membesar dibanding dengan sidang sebelumnya.

Sementara itu ruang sidang tampak penuh oleh keluarga korban dan sejumlah wartawan. Terdakwa sendiri terlihat tenang dalam menghadapi sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Sutarto dan didampingi dua hakim anggota Isnurul dan Effendi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk tiga penasihat hukum guna mendampingi terdakwa Yulia alias Dona (20), pembunuh bayi berumur 14 bulan, Jeanette Gracya Candrio.

Penunjukan penasihat hukum tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Sutarto pada sidang kedua yang digelar di PN Pekanbaru pada Kamis (13/11) sore. Ketiga penasihat hukum yang dimaksud adalah Dalizatuo Lase, Dulhadi, dan Zahra Sarmila. Ketua Majelis hakim, Sutarto mengatakan bahwa penunjukan penasihat hukum ini bertujuan agar jalannya sidang lebih objektif.

Sedianya sidang kedua ini mengagendakan pembacaan eksepsi, namun karena penasihat hukum baru menerima surat dakwaan, maka sidang ditunda pada Senin (17/11).

Seperti diketahui terdakwa telah melakukan pembunuhan pada 25 Juli 2014 di kamar mandi belakang Gelanggang Olahraga, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.

Jeanette Gracya Candrio merupakan anak dari pasangan Indra dan Irene yang merupakan majikan terdakwa.

Motif pembunuhan ini disebabkan terdakwa yang sakit hati tehadap nenek korban karena memarahi terdakwa dan menyebutnya tidak waras akibat lupa mematikan kompor setelah memasak.

Terdakwa yang baru empat hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah orang tua korban ini tidak terima dan membunuh korban dengan cara sadis.

Setelah korban dihabisi, terdakwa menguburnya disamping kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan polisi selang dua hari kemudian.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014