Surat dari Ketua DPRD DKI tentang usulGubernur DKI Jakarta sudah diterima Kemendagri. Saya akan melaporkan langsung ke Sekretaris Negara Prayitno besok (Sabtu, 15/11),"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menerima usul DPRD DKI Jakarta terkait pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.

"Surat dari Ketua DPRD DKI tentang usulGubernur DKI Jakarta sudah diterima Kemendagri. Saya akan melaporkan langsung ke Sekretaris Negara Prayitno besok (Sabtu, 15/11)," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Jumat malam.

Berdasarkan surat dari DPRD DKI Jakarta tersebut, Mendagri berkewajiban meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo guna penerbitan Keppres bagi Ahok.

Akan ada dua Keppres yang diterbitkan, yakni pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatannya sebagai Gubernur hingga akhir masa jabatan 2017.

Sementara itu terkait waktu pelantikan, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi wewenang Setneg dalam menentukan kapan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan bahwa Ahok, sebagai Wagub sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur, berhak menduduki posisi nomor satu di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Perppu tersebut memuat pasal 203 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.

Sehingga, lanjut Dodi, dalam hal ini pasal 173 di Perppu tersebut, seperti yang dilontarkan pihak-pihak oposisi Ahok, tidak dapat diterapkan.

"Kalau melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2014, itu mengatur pelaksanaan pilkada untuk 2015 yang pemilihannya tunggal yakni hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota saja, tanpa wakil (non-paket). Sehingga tidak masuk akal kalau di kasus DKI Jakarta ini mengacu pada pasal 173," ujarnya.

Keabsahan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga 2017 berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pengangkatan dan pelantikannya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014