Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyita uang senilai 659.800 dolar AS milik Gayus HP Tambunan yang dititipkan di Bank Indonesia dan selanjutnya akan memasukkan uang itu ke kas negara.

Selain itu kejaksaan juga menyita uang 9.980.034 dolar Singapura dan uang tunai Rp201.089.000 berikut 31 keping logam mulia masing-masing 100 gram, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting di Jakarta, Senin.

Datas Ginting menjelaskan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen," katanya.

"Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," katanya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno memastikan harta Gayus yang belum dieksekusi aman.

Dengan bantuan dari PPA, ia menjelaskan, jaksa eksekutor telah mengamankan dan membekukan aset-aset milik terpidana kasus pencucian uang, suap, gratifikasi dan pemalsuan paspor tersebut.

"Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi," katanya.

"Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," tambah dia.

Ia menjelaskan PPA diminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono memastikan, eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan dan akuntabel.



Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014