Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan menyerahkan nama-nama anggotanya untuk Badan Legislatif saja, bukan untuk keseluruhan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

KIH hanya akan menyetorkan nama anggotanya untuk ditempatkan di Badan Legislasi (Baleg) guna menindaklanjuti hasil kesepakatan, yakni merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"KIH besok pada rapat paripurna DPR RI akan menyetorkan nama anggotanya di Baleg DPR. Sisa nama-nama anggota baru akan disetorkan ke komisi dan badan-badan DPR setelah revisi UU MD3 selesai dilakukan," kata juru runding KIH, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Pramono mengatakan, Baleg merupakan pintu masuk penyelesaian seluruh persoalan yang ada.

"Baleg dibentuk kemudian bahas perubahan UU MD3 bersama pemerintah. Kalau itu sudah selesai diketok menjadi UU, maka diisilah seluruh AKD yang ada," katanya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menganggap penyerahan seluruh nama anggota untuk ditempatkan di AKD tidak terlalu penting.  Sebab menurutnya yang terpenting adalah pembentukan Baleg DPR dan bisa menyelesaikan revisi UU MD3 sebelum 5 Desember 2014.

"Mau diserahin di ujung atau di awal bukan soal. Yang jelas setelah ini DPR akan fokus pada penyelesaian revisi UU MD3," Pramono.

Dirinya juga tidak memastikan apakah dengan adanya kesepakatan damai antara KIH dengan Koalisi Merah Putih maka para menteri bisa menghadiri undangan rapat-rapat di DPR.

Pramono menegaskan bahwa apabila seluruh persoalan di DPR telah selesai tentu para menteri akan memenuhi undangan DPR.

Dalam pembahasan revisi UU MD3 sendiri, dia menjelaskan Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Hukum dan HAM dipastikan hadir.

Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014