Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Senin ini akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan politik di Gedung DPR RI.

Apa saja isi kesepakatan tersebut? Inilah lima poin yang ditandatangani Hatta Rajasa selaku wakil KMP dan Pramono Anung mewakili KIH:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - M. Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) alat kelengkapan dewan (AKD).

     Poin kedua ini melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.(MD3) dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan AKD yang masih tersedia, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta penambahan Wakil Ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat.
   
     Selain itu menambah satu Wakil Ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan KMP dan Pimpinan Fraksi dari KIH yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.

Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014