Terkait dengan penyelidikan perkara yang merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT, kemudian diserahkan perkaranya oleh Kejati NTT kepada KPK,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS).

"Terkait dengan penyelidikan perkara yang merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT, kemudian diserahkan perkaranya oleh Kejati NTT kepada KPK. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan tersangka terkait dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

Tersangka tersebut adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

"Yaitu mantan Kepala Subdinas PLS provinsi NTT MDT (Marthen Dira Tome) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam perkara tersebut," ungkap Johan.

Ada satu orang lain yang menurut Johan dapat dimintai pertangggungjawaban pidana, namun ia telah meninggal dunia yaitu mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT John Manulangga.

"PLS ini merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 yang diambil dari dana APBN. Pada 2007 ada dana yang disebut dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,6 miliar yang terdiri atas program pendidikan formal dan informal, program Pendidikan Anak Usia Dasar (PAUD), program pengembangan budaya baca dan program manajemen pengembangan pendidikan," tambah Johan.

Terhadap Marthen, KPK menyangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sejak pukul 11.00 WITA, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan NTT," tambah Johan.

Sedangkan nilai kerugian negara masih dihitung.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014