Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar 11 jam sebagai tersangka, Senin.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran," kata Sutan di gedung KPK Jakarta.

Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang sudah menunggunya.

Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, dan mantan Kepala biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi sebagai saksi kasus ini.

Sutan juga tidak menjawab apakah ia dikonfrontrasi dengan dua saksi lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa meski sudah 3-4 kali diperiksa sebagai tersangka, penahanan Sutan belum dapat dipastikan.

"Gak papa dong, bisa tersangka diperiksa 3-4 kali, kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," kata Bambang.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun, baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto, tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi "offshore" di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014