Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan siap menginisiasi penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter.

"Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan hak interpelasi," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di ruang rapat Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2014 pemerintah berhak menaikkan harga BBM bersubsidi karena itu ruang yang tersisa bagi DPR adalah menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah tentang penerapan kebijakan itu.

Menurut dia kondisinya berbeda dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang APBN tahun 2013 membuka ruang komunikasi dengan DPR terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi saat itu.

"Saat ini kami tidak mau ikut campur. Ketika tidak ada kewenangan, kami memiliki hak bertanya," ujarnya.

Ia mengatakan Fraksi PKS akan mendorong fraksi-fraksi lain, dalam Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH), untuk ikut mendukung penggunaan hak interpelasi.

Jazuli mengatakan Fraksi PKS sudah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi dalam KMP soal usul penggunaan hak interpelasi tersebut.

"Anggota fraksi dari KIH kan secara personal menolak kebijakan tersebut, dan kami mendorong hak tersebut kepada fraksi di KIH," katanya.

Ia mengatakan Fraksi PKS menilai penaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 pasal 14 ayat 13.

Peraturan itu, menurut Jazuli, menyatakan anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/11) malam.

Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp6.500 naik menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter mulai Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Presiden mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif, termasuk untuk pendidikan dan pembangunan infrastruktur, supaya bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014