Jakarta (ANTARA News) - Assyifah Ramadani (19), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), membacakan pembelaannya dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Saya sungguh menyesal dan meminta maaf pada keluarga Om Suroto, karena tindakan Syifa mengakibatkan sahabat Syifa, Ade Sara, meninggal dunia," kata Assyifah saat membacakan pledoi pribadi di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Absoro

Sambil terisak, Assyifah terbata-bata membaca pembelaan pribadi yang diketik di kertas.

Dalam pembelaannya dia juga mengatakan bahwa dia masih ingin melanjutkan pendidikannya dan bisa berbakti pada orangtua dan saudara-saudaranya.

Assyifah juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keluarga Ade Sara untuk membuka pintu maaf baginya. Tim pengacara Assyifah juga membacakan dalam sidang tersebut.

Assyifah Ramadani dan kekasihnya Ahmad Imam Al-Hafitd (19) didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 2014.

Keduanya dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Mereka juga didakwa dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014