Jakarta (ANTARA News) - Adul Kadir Karding mendesak UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terbebas dari sandera kepentingan politik yang lahir setelah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014.

"UU MD3 disahkan dalam nuansa politik yang panas setelah perubahan peta politik hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014," kata  Abdul Kadir Karding di sela-sela diskusi publik bertema "Urgensi Perubahan UU MD3" yang digelar Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR di Gedung Nusantara I DPR, Selasa.

Dialog itu digelar sehari setelah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih menandatangani nota kesepakatan terkait perubahan UU MD3.

Dalam dialog itu, FKB DPR mendesak tiga hal penting yang harus dilakukan agar pemerintahan berjalan lancar.

Selain mendesak UU MD3 terbebas dari sandera kepentingan politik, FKB DPR mendesak perubahan peraturan itu berdasarkan ikhtiar penataan ulang atau perbaikan kelembagaan dan peningkatan kinerja parlemen yang efektif, efisien, akuntabel.

Perubahan peraturan itu juga berlandaskan penguatan fungsi parlemen yang sebenarnya serta ketentuan-ketentuan parlemen yang lebih mengutamakan musyawarah mufakat dan kebersamaan kelembagaan di Parlemen.

"Ketiga, kami mendesak perubahan UU MD3 juga dimaksudkan untuk mengoreksi beberapa ketentuan yang melanggar sistem ketatanegaraan kita, beberapa ketentuan UU MD3 mengancam sistem presidensial yang menjadi sistem pemerintahan," ujarnya.

Dia menambahkan beberapa ketentuan yang menjadi perhatian FPKB DPR RI yang harus diubah dalam UU MD3 yang mengancam sistem presidensial adalah Pasal 74 Ayat 3, 4, 5 dan 6 serta Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8.

Dengan merubah Pasal 74 Ayat 3, 4, 5 dan 6 UU MD3 tidak dapat menyalahgunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat jika ada pejabat negara dan pejabat pemerintahan mengabaikan rekomendasi DPR.

DPR juga tidak dapat meminta Presiden RI memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR.

Dengan merubah Pasal 98 Ayat 6, 7 dan 8 UU MD3, pemerintah tidak berkewajiban melaksanakan keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau gabungan komisi.

"Komisi tidak bisa menggunakan hak-hak eksklusif serta meminta presiden memberikan sanksi kepada pejabat negara atau pemerintahan yang tidak melaksanakan keputusan rapat kerja," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014