Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua bersaudara Frans dan Dharry Frully Hiu yang merupakan warga negara Indonesia akhirnya bebas dari hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan seorang warga negara Malaysia pada Desember 2010.

Pada sidang kasasi pada Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Selasa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Bin Haji Maarop menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Amir Zaki bin Tengku Hj. Abdul Rahman terhadap kasus Hiu bersaudara tersebut.

Setelah bebas, Hiu bersaudara diharapkan bisa secepatnya kembali ke Tanah Air untuk bertemu dengan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara itu, sembari menunggu proses kepulangan ke Pontianak, Hiu Bersaudara ditampung di KBRI Kuala Lumpur.

"Saya rindu dengan keluarga di Indonesia," kata Frans Hiu, di sela pertemuannya dengan Duta Besar Republik Indonesia, Herman Prayitno, di Gedung KBRI Kuala Lumpur yang didampingi oleh ibu dan saudaranya serta perwakilan Pemda Kalimanta Barat.

Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, menyatakan dibebaskannya kedua kakak beradik ini harus disyukuri dan menjadi pengalaman berharga bagi mereka berdua.

Dubes Herman juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI selalu berusaha maksimal untuk memberikan perlindungan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Terlebih lagi kebijakan Presiden Joko Widodo telah menempatkan perlindungan terhadap WNI menjadi salah satu program prioritas Pemerintah.



Tindakan Bela diri

Sebelumnya, Frans Hiu (24) dan Dharry Frully Hiu (22) dijatuhi hukuman mati pada sidang di tingkat Mahkamah Tinggi di Shah Alam tanggal 18 Oktober 2012.

Atas putusan tersebut keduanya menyatakan banding dan menyetujui saran KBRI Kuala Lumpur agar pembelaan selanjutnya didampingi oleh Pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur yaitu Firma Hukum Gooi & Azura.

Pada sidang Mahkamah Tinggi, Hiu Bersaudara didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh majikannya.

Pada sidang di Mahkamah Rayuan (banding), 28 Januari 2014, Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur Gooi & Azura berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah tindakan bela diri (self defence).

Peristiwa pembunuhan berawal saat korban yang bernama Khartic Rajah memasuki rumah terdakwa dan diduga akan melakukan perampokan pada tanggal 3 Desember 2010.

Fakta persidangan juga tidak secara spesifik membuktikan penyebab utama kematian korban.

Atas dasar inilah Majelis Hakim berkesimpulan bahwa korbanlah yang terlebih dahulu melakukan penyerangan dan tidak ada cukup bukti bahwa penyebab kematian adalah akibat perkelahian.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hiu tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman.

Dengan bebasnya Hiu bersaudara dari hukum mati, berarti sudah 37 WNI yang terbebas dari hukuman mati sejak awal tahun 2014. Hingga kini WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia tercatat sebanyak 175 orang.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014