Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015, pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul Prahasnu Aliaskar di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pengkajian ini dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM dan ada instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Pasti akan dilakukan, tetapi belum tahu waktunya," kata Prahasnu.

Ia mengatakan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk waktu yang tepat pembahasan tersebut dan belum mengetahui berapa jumlah besaran kenaikannya.

"Kami memerlukan koordinasi dengan pihak terkait, dan belum menentukan waktunya," kata dia.

Prahasnu mengakui kenaikan BBM berdampak pada kebutuhan hidup, terutama pekerja.

"Pasti ada dampaknya, sehingga perlu dilakukan review (kaji ulang)," katanya.

Terpisah, Sekretaris DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Gunung Kidul Agus Budi Santoso mengaku menyambut baik rencana tersebut. Dia berharap segera dilakukan pembahasan. Namun demikian, pihaknya tidak akan menargetkan waktu.

"Mudah-mudahan segera direalisasi karena beban pekerja meningkat paska kenaikan harga BBM. Kami juga mendapatkan instruksi dari DPP SPSI untuk memperjuangkan revisi UMK," katanya.

Berdasarkan hasil keputusan Gubernur DIY menetapkan UMK Gunung Kidul sebesar Rp1.108.249. Angka tersebut rencananya akan mulai diberlakukan mulai Januari 2015.

"Kami tidak meminta kenaikan yang signifikan. Pada rapat dewan pengupah beberapa waktu lalu, kami mengusulkan Rp 1,2 juta," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014