Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 100 ribu penduduk Indonesia keturunan Tionghoa belum memiliki bukti kewarganegaraan sebab orang tua, kakek nenek maupun buyut mereka tidak mendapat bukti kewarganegaraan.

"Masalah ini harus diselesaikan segera, sehingga tidak menjadi terus menjadi beban pemerintah," kata Ketua Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia Slamet Effendy Yusuf di Jakarta, Rabu.

Menurut Slamet, masalah tersebut harus segera diselesaikan karena kewarganegaraan adalah hak setiap orang.

Angka 100 ribu orang tersebut menurut IKI mengacu pada jumlah data pemerintah tahun 1995.

Menurut IKI, Menteri Dalam Negeri dalam surat kepada presiden pada 21 Juni 1995 melaporkan hasil pendataan penduduk (pemukim) Orang Asing Cina di Indonesia sebanyak 208.820 orang.

116.470 di antaranya mendapat empat surat untuk Pewarganegaraan sehingga sisa pemukim pada 1995 sebanyak 92.350 orang.

"Jika diasumsikan kelahiran dan kematian mengikuti data BPS, maka pada tahun 2014 terdapat sekitar 100.000 orang," kata Slamet.

Dia menegaskan, perlu kemauan politik dari pemerintah agar menyelesaikan masalah ini dengan memberikan bukti kewraganegaraan berupa akta kelahiran.

"Pemerintah wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan dan akta kelahiran yang merupakan hak penduduk, menuntaskan persoalan kewarganegaraan," katanya.

Lebih lanjut Slamet mengingatkan, saat ini warga di Tiongkok daratan dan Taiwan juga cenderung ingin berdiaspora ke tempat lain dan salah satu tujuannya adalah Indonesia.

"Jika mereka datang, tentu mereka adalah WNA, Kami setuju jika imigrasi tegas kepada WNA. Tapi yang kakek buyutnya sudah lahir di sini, dan mereka selama ini tinggal di sini, mereka adalah warga Indonesia, mereka punya hak mendapatkan kewarganegaraan," kata Slamet.


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014