Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 1.500 dari 3.800 pedagang Pasar Turi Kota Surabaya telah mengirim surat ke Pemerintah Kota Surabaya untuk meminta pengambilalihan Pasar Turi Surabaya.

"Tidak harus 3.800 surat, karena 2.000-an sudah cukup. Itu yang saya dengar dari bu wali (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini)," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HP2T) H Suhaemi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pada Jumat (21/11) merupakan batas akhir bagi pedagang untuk mengirim 3.800 surat permintaan pengambilalihan Pasar Turi Surabaya.

Namun, hingga saat ini, baru sekitar 1.500 pedagang saja yang sudah menulis surat permintaan tersebut.

Ia mengakui masih banyak pedagang yang belum menulis surat permintaan, karena sebagian dari mereka sibuk dengan kegiatan masing-masing.

Selain itu, sebagian lagi ada yang berada di luar kota dan bahkan ada yang di luar negeri.

Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak meminta seluruh pedagang lama yang memiliki 3.800 stan itu menulis surat permintaan.

"Tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak mengambil alih pembangunan Pasar Turi dari tangan investor, yakni PT Gala Bumi Perkasa, karena investor sudah mengingkari perjanjian," katanya.

Dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya, investor harus menuntaskan pembangunan Pasar Turi pada 14 Februari 2014, tapi hingga kini pembangunan tak kunjung selesai.

Selain itu, meski pembayaran stan sudah lunas, namun pedagang tetap dibebani biaya-biaya yang lain seperti biaya pemasangan plafon sebesar Rp7 juta/gerai dan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp10 juta/gerai.

Sementara itu, Corporate Communication PT Gala Bumi Perkasa, Ady Samsetyo, menilai dalam urusan pembangunan Pasar Turi tidak ada hubungannya dengan Pemkot Surabaya, melainkan hanya dengan pedagang.

Hal ini dikarenakan perjanjian ini dilakukan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.

Dalam perjanjian ini, Pemkot Surabaya menyerahkan hak pengelolaan tanah di Jalan Pasar Turi itu untuk dibangun pasar oleh PT Gala Bumi Perkasa.

"Semua biaya pembangunan ditanggung penuh oleh investor. Saat ini, investor sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp1 triliun lebih untuk membangun pasar berlantai sembilan itu. Apa urusan pedagang minta ke pemerintah kota mengambilalih Pasar Turi," ujarnya.

Ady mengatakan Pemkot Surabaya tidak punya hak apapun untuk mengambil alih pembangunan maupun pengelolaan Pasar Turi karena perjanjian antara investor dengan Pemkot Surabaya berbentuk Build-Operation-Transfer (BOT) yang jangka waktunya 25 tahun.

Meski ada ribuan pedagang tanda tangan meminta Pemkot Surabaya mengambil alih Pasar Turi, hal itu tidak punya landasan hukum.

"Saya yakin, target 3.800 pedagang yang akan mengirim surat permintaan ke bu wali itu akan tercapai, sebab saat ini sudah ada 1.000 lebih pedagang Pasar Turi lama yang siap menempati stan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014