Kendati harga bahan bakar minyak (BBM) naik, namun UMK yang telah ditetapkan tidak ada perubahan,"
Mataram (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram H Ahsanul Khalik mengatakan, tidak ada perubahan terhadap Upah Minumum Kota (UMK) Mataram tahun 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.405.000.

"Kendati harga bahan bakar minyak (BBM) naik, namun UMK yang telah ditetapkan tidak ada perubahan," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Menurutnya, penetapan UMK Mataram itu tidak bisa diubah lagi karena sudah ada surat keputusan penetapan dari Gubernur NTB, kecuali ada perintah perubahan dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Jika tidak ada perintah perubahan UMK dari Kementerian Tenaga Kerja, maka UMK sebesar Rp1.405.000 akan mulai diberlakukan 2015 di Kota Mataram," ujarnya.

Dikatakannya, penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang salah satu indikator penentuannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL).

Diakuinya, UMK 2015 yang ditetapkan masih di bawah KHL di Kota Mataram sebesar Rp 1.564.178, namun UMK 2015 telah mengalami peningkatan 11,51 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.260.000.

Khalik mengatakan, dalam pelaksanaan UMK itu pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha. Saat pelaksanaannya nanti Dinsosnakertrans akan melakukan pengawasan agar para pengusaha memberikan UMK sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan UMK itu akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Namun kami lebih mengedepankan untuk mendorong kesadaran bersama dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Penetapan UMK Mataram dilakukan pada 21 Oktober 2014 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mataram dalam acara rapat Depeko dan rapat lembaga kerja sama tripartit Kota Mataram dalam rangka penetapan UMK tahun 2015.

Ketua Depeko Mataram H Yusuf Hasbullah pada kesempatan itu mengatakan, UMK ditetapkan dengan terlebih dahulu melihat nilai KHL tersebut dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, produktivitas dan usaha-usaha yang marginal di Kota Mataram.

Diharapkan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga secara wajar, perusahaan juga dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produksivitasnya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014