Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga segera membebaskan biaya atau menggratiskan biaya pengurusan akta koperasi khususnya bagi pelaku usaha mikro yang ingin membentuk badan hukum koperasi secara bersama-sama.

"Kami sudah berbicara dengan asosiasi notaris untuk bisa membebaskan biaya pengurusan akta koperasi bagi pelaku usaha mikro yang ingin berkoperasi," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Kamis.

Pihaknya segera menandatangani nota kesepahaman bersama dengan para notaris itu sebagai upaya mendorong pelaku usaha mikro untuk semakin bersemangat membentuk koperasi.

Kementeriannya bahkan telah menganggarkan dana khusus untuk menyubsidi biaya pengurusan notaris yang berkisar Rp1.750.000-Rp2.500.000 perkoperasi.

"Teknisnya nanti pengurus pusat asosiasi notaris akan berkoordinasi dengan anggotanya di daerah agar saat ada pelaku usaha mikro yang ingin membentuk koperasi dibebaskan biayanya. Nanti mereka akan laporkan kepada kami," katanya.

Tidak ada target khusus terkait jumlah koperasi yang akan dibentuk. Yang jelas, kata dia, semakin banyak semakin bagus.

Pihaknya mendorong pelaku usaha mikro untuk berkoperasi sebagai salah satu upaya agar mereka mampu bertahan dan bersaing di era pasar bebas sekaligus saat meredam dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut dia, dengan berkoperasi, pelaku usaha mikro mendapatkan legalisasi usaha berupa badan hukum yang memungkinkan mereka bisa mengakses lembaga formal termasuk perbankan untuk mengajukan pinjaman.

"Selain itu lebih mudah bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan akses permodalan bagi mereka kalau mereka berada dalam wadah koperasi," katanya.

Sampai saat ini jumlah koperasi di Indonesia telah mencapai lebih dari 206.000 unit dengan jumlah anggota hingga 35 juta orang.

Jumlah itu diharapkannya terus bertambah dengan pelibatan partisipasi masyarakat yang semakin luas dan peningkatan kontribusi terhadap PDB yang semakin besar.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014