Dalam memfasilitasi korban kejahatan perlu memperoleh restitusi atau ganti kerugian karena sudah ada MoU-nya yang perlu ditingkatkan
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Kami ucapkan selamat atas beliau (Prasetyo) menjadi Jaksa Agung," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat.

Semendawai berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Prasetyo dapat meningkatkan kerjasama dengan LPSK mengenai kebijakan perlindungan saksi.

Semendawai menilai banyak hal yang dapat dijalin kerjasama antara LPSK dengan Korps Adhyaksa berkaitan perlindungan saksi dan pemberian penghargaan kepada justice collaborator.

Selama ini, LPSK dan Kejagung telah menjalin nota kesepahaman namun perlu ditingkatkan terutama soal kebijakan memfasilitasi korban kejahatan agar memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang sudah pernah dilakukan.

"Dalam memfasilitasi korban kejahatan perlu memperoleh restitusi atau ganti kerugian karena sudah ada MoU-nya yang perlu ditingkatkan," ujar Semendawai.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief di Istana Presiden pada Kamis (20/11).

Prasetyo tercatat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Usai menjadi Jampidum, Prasetyo menjadi politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjabat Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem dan Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah bahkan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Namun Prasetyo memastikan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan struktural maupun anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014