Bekasi (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyoroti masih adanya pelanggaran terkait larangan menggelar rapat di hotel.

"Saya ingatkan, per 1 Desember 2014, tidak boleh ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota dewan yang rapat di hotel," ujarnya saat mengunjungi kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Jumat.

Hal itu diungkapkan Yuddy menyusul adanya laporan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menggelar rapat di salah satu hotel kawasan Lembang, Bandung, dan DPRD Kota Bekasi yang diketahui rapat di salah satu hotel di Surabaya.

"Saya minta pak Wali Kota Bekasi untuk segera memberi peringatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melanggar sesuai edaran Menpan," katanya.

Menurut dia, larangan rapat di hotel merupakan salah satu upaya melakukan efisiensi anggaran pemerintah.

"Kalau ada pegawai boros, jangan dipromosikan lagi. Bisa kita ganti jajaran SKPD-nya," katanya.

Dia juga berpesan kepada jajaran DPRD Kota Bekasi untuk turut serta mendukung program efisiensi anggaran pemerintah untuk tujuan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

"Kalau sesuatu itu bagus, maka harus didukung. Berarti kalau ada dewan yang menolak, berarti dia tidak paham gerakan hemat belanja daerah," ujarnya.

Dia juga meminta peran pimpinan partai di daerah untuk mengevaluasi anggota partainya di legislatif yang tidak pro terhadap efisiensi anggaran.

"Kalau (anggota dewan) dari Hanura kita berhentikan saja, tapi kalau dari Golkar, itu urusan Wali Kota Bekasi," kata Yuddy yang merupakan mantan pengurus Hanura.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014