Medan (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan UU Militer dengan memberlakukan hukuman pidana bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana.

Usai pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejati Sumut di Medan, Jumat, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan RUU Peradilan Militer yang mengatur sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum belum selesai sejak 2004.

Dalam konteks pemerintahan, DPR telah meminta ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan draf RUU Peradilan Militer tersebut guna dibahas menjadi aturan resmi.

Untuk masa tugas periode 2014-2016, DPR berkeinginan agar pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas).

Dengan RUU Peradilan Militer tersebut, oknum TNI yang melakukan tindak pidana harus dibawa ke pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi, tidak lagi dimasukkan ke pidana militer," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, tanpa diketahui alasannya, pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut sempat macet pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo untuk memasukkan RUU Peradilan Militer tersebut kembali ke DPR.

Untuk menyetujui UU itu harus ada persetujuan dari pemerintah, termasuk pasal yang mengharuskan oknum TNI yang melakukan tindak pidana untuk dihukum sesuai pidana umum.

"Satu pasal itulah yang tidak disetujui pemerintah," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga menyatakan untuk mertimbangkan guna mengubah hukum dan aturan dalam UU Militer.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014