Makassar (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Musakkir SH, MH bersama dua teman wanitanya Nilam Ummi Qalbi (19) dan Ainun Naqyah (18) dimasukkan ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk ketiga tersangka, hasil assesment yang dilakukan oleh BNNP Sulsel itu telah dikeluarkan dan memenuhi persyaratan untuk direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, ketiga tersangka pecandu sabu-sabu itu hanya dititipkan di panti Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan di Baddoka selama kurang lebih tiga bulan.

Endi menyebutkan, meskipun ketiganya sudah menjadi warga binaan Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel, namun proses hukum untuk ketiga tersangka terus berjalan.

"Mereka itu hanya dititip selama tiga bulan dan nanti kita lihat perkembangannya selama menjadi warga binaan di sana. Untuk proses pidananya sesuai pelanggarannya itu tetap berjalan," kata dia.

Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Prof. Musakkir diringkus polisi saat berpesta narkoba bersamaNilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.

"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.

Yang juga diciduk aparat adalah dosen bernama Ismail Alrip SH MKN karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.

Polisi juga menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18).

"Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," katanya.

Penangkapan Syamsuddin dan Ainum adalah tindak lanjut dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.




Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014