Untuk kasus penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis itu, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya dari satuan Brimob,"
Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dua orang anggota Brimob Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sejumlah wartawan saat bentrokan antarmahasiswa dan polisi terjadi pada Kamis (13/11).

"Untuk kasus penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis itu, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya dari satuan Brimob," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Minggu.

Kedua oknum anggota Brimob Polda Sulselbar yang ditetapkan menjadi tersangka penganiaya sejumlah wartawan itu yakni berinisial Bripda YP dan Bripda FA.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua wartawan televisi yakni Vincent Waldy dari Metro TV dan seorang wartawan Celebes TV, Ikrar Assegaf.

Kombes Pol Endi Sutendi menyatakan, bahwa keduanya dikenakan pasal Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun sampai empat tahun penjara.

"Jadi kedua tersangka itu dikenakan pasal UU tentang Pers dan KUH-Pidana. Mereka juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Anggota Polri," tegas mantan Wakapolrestabes Makassar tersebut.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar (KJM) Adam Djumadin memberikan apresiasi kepada kepolisian setelah ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus itu.

"Yang pastinya, kita tidak akan berhenti melakukan pengawalan terhadap kasus penganiayaan yang dialami teman-teman dan kita memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah menggunakan Undang Undang Pers terhadap tersangka," katanya.

Namun meskipun memberikan apresiasi, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) itu mengaku jika pelaku penganiayaan sesuai dengan kesaksian sejumlah wartawan bukanlah dua orang polisi.

"Kami meminta keadilan atas tindakan aparat kepada rekan-rekan kami. Kami ingin sampaikan kepada semua aparat, kalau kerja-kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang, apalagi banyak masyarakat membutuhkan informasi. Kami ingin dihargai dalam menjalankan tugas, bukannya dianiaya," ujarnya.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap sejumlah wartawan itu terjadi ketika para juru foto dan juru kamera yang berada di belakang aparat kepolisian menjadi sasaran saat bentrokan mahasiswa dan polisi terjadi pada Kamis 13 November di Jalan AP Pettarani depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Bahkan para wartawan yang menjadi sasaran bukan cuma dianiaya tetapi sejumlah kamera dirusak dan kartu memori penyimpanannya juga dirampas oleh aparat.

Dari tujuh wartawan yang menjadi korban, tiga diantaranya telah melapor masing-masing Ikhsan Arham alias Asep (Harian Rakyat Sulsel), Iqbal Lubis (Koran Tempo Makassar), dan Vincent Waldy (Metro TV).

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014