Medan (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan meringkus tersangka Mkh (18) warga Pondok Bekala Simalingkar A yang diduga pembunuh pelatih tari, Hendra Tumanggor (40) di Kompleks Golden Vista Jalan Letjen Djamin Ginting, Medan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Minggu, mengatakan tersangka tersebut ditangkap pihak berwajib di kawasan Jalan Letjen Djamin Ginting Simpang Gardu, Kecamatan Pancur Batu, Kamis (20/11).

Motif pembunuhan itu, menurut dia. karena tersangka merasa marah diajak oleh korban untuk melakukan hubungan intim yang tidak disukai pelaku Mkh.

"Tersangka akhirnya marah terhadap korban yang pelatih tari tersebut," ujarnya.

Nico juga menyebutkan, selain itu, saat tersangka sedang berada di rumah Hendra dan melihat sepeda motor, sehingga timbul niat pelaku untuk memilikinya.

Kemudian, tersangka melihat sebilah parang di rumah korban dan mengambilnya, serta mendatangi Hendra di kamarnya yang sedang lagi tertidur dengan polisi telungkup.

"Tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak tiga kali kebagian punggung korban, sehingga Hendra tidak bernyawa lagi di tempat kejadian," katanya.

Kapolresta menambahkan, akibat perbuatan tersangka yang membunuh dan menghilangkan nyawa korban tersebut, dijerat melalui pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014