Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri ditargetkan selesai pada Februari 2015, yang dapat langsung diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Targetnya Februari 2015. Harusnya, kalau sudah diundangkan, bisa berlaku saat itu juga. Kementerian boleh saja membuat aturan aturan sendiri, tapi mengacu pada itu," kata Staf Ahli P3DN Kementerian Perindustrian Ferry Yahya di Jakarta, Senin.

Ferry mengatakan, dengan adanya PP, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, misalnya kementerian/lembaga, perusahaan BUMN dan kantor pemerintah daerah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dalam pengadaan barang dan jasa mereka.

Ferry menambahkan, dengan adanya PP tersebut, pemerintah memberikan preferensi agar industri dalam negeri mendapatkan peluang untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa k/l.

Dalam hal ini, lanjutnya, industri dalam negeri boleh menawarkan barang dan jasa dengan harga 25 persen lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh industri luar negeri untuk dapat memenangkan tender.

Namun, tambahnya, industri dalam negeri tidak dapat serta merta menaikkan harga produknya, karena setelah memenangkan tender, akan ada penyesuaian harga.

"Preferensi itu sebetulnya hanya bagian dari aturan untuk produk kita bisa menang. Nanti, ada duduk bersama, negosiasi, ditanyakan kembali, bisa tidak harganya disamakan dengan peserta lelang lain," ujar Ferry.

Menurutnya, industri dalam negeri itu perlu diberi kesempatan untuk berkembang, di mana dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi agar bisa dikoreksi kekurangannya sekaligus disempurnakan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014