Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menahan mantan Kepala Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) .

Kejagung sejak tahun lalu sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin malam, menyatakan tersangka DN tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"DN tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya dari panggilan penyidik JAM Pidsus," katanya.

Dalam kasus itu juga, Kejagung sudah mentapkan mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC), Solichin sebagai tersangka.

Penyidik Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua saksi itu, Helan Hanitia Herlambang, notaris di Kabupaten Sukoharjo dan Budiman, notaris di Kabupaten Karanganyar.

"Kedua saksi juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014