Para tersangka kita tangkap saat sedang memproduksi uang palsu di Perumahan Metland Jalan Biduri K 1, Nomor 3, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/11)."
Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, meringkus sembilan orang tersangka pembuat uang palsu siap edar senilai total ratusan juta rupiah.

"Para tersangka kita tangkap saat sedang memproduksi uang palsu di Perumahan Metland Jalan Biduri K 1, Nomor 3, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/11)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, pembuatan uang palsu rumahan itu memiliki kualitas yang hampir sama dengan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI).

"Uang ini telah diedarkan untuk berbelanja di mini market yang transaksinya memakai lampu sinar ultraviolet, dan berhasil lolos," katanya.

Sembilan tersangka yang bekerja di salah satu perusahaan properti di Jakarta itu adalah Abdul Muchit (43), Suyatman (40), Umarullah (30), Usman Ali (33), Yudi (49), Hans Williem (62), Saelan Haris (36), Susilo (46), dan Sodikin (36).

"Masih ada enam orang lagi yang bertugas mengedarkan dan masih buron," kata Ujang.

Para tersangka menggunakan sejumlah bahan baku khusus dalam memproduksi uang palsu di sebuah rumah mewah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, printer, kertas roti, tinta pospor, mesin pres, mesin hand bos, penggaris, pisau cutter, blok screen, uang palsu siap edar senilai Rp200 juta, dan uang palsu yang belum dipotong sebanyak 215 lembar.

"Setiap lembar senilai Rp400 ribu," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata dia, uang palsu itu dijual ke penadah dengan perbandingan 2:1 atau Rp20 juta uang palsu ditukarkan dengan Rp10 juta uang asli.

"Saat ini, kami sedang melacak uang yang sudah dibawa oleh penadah untuk diedarkan kepada masyarakat sebanyak Rp270 juta," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 3, 4, 5, UU Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014