Jadi pada kasus ini ada pihak-pihak yang bergerak dan menghendaki orang luar tidak jadi adalah gerakan sistematis untuk intervensi proses pemilihan dirut Pertamina secara obyektif."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat BUMN Said Didu menilai uji kelayakan dan kepatutan (proses fit and proper test) calon Dirut PT Pertamina sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU, termasuk penggunaan lembaga penilai (assesor) untuk menilai kompetensi para calon.

"Tidak ada UU yang dilanggar. Penggunaan pihak ketiga sebagai assessment center justru merupakan amanat UU dan Peraturan Pemerintah," kata Said kepada Antara, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penunjukkan PT Daya Dimensi Indonesia (DDI) sebagai assesor calon Dirut Pertamina merupakan hasil seleksi yang dilakukan Kementerian BUMN pada tahun 2005 bersama 5 assessment center lainnya.

Sebelumnya sejumlah kalangan mempermasalahkan DDI sebagai aksesor fit and proper test pejabat BUMN karena dinilai mengundang konflik kepentingan dengan posisi Menteri BUMN Rini M Soemarno.

Disinyalir bahwa pemilik DDI mempunyai kedekatan dengan keluarga Soemarno atau milik kolega adik kandung Rini Soemarno, Ongki P. Soermano.

Said yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyayangkan tuduhan tersebut.

DDI menurutnya, justru merupakan perusahaan assessment center terbaik yang pernah ada di Indonesia, karena dalam menjalan tugasnya sangat obyektif dan telah mampu menghasilkan direksi BUMN berkualitas seperti Ignasius Jonan, mantan Dirut PT KAI yang kini menjadi Menteri Perhubungan, dan Dirut Pelindo II RJ Lino, Dirut BRI Sofyan Basyir.


Sistematis


Untuk itu Said menaruh curiga bahwa ada gerakan sistematis yang membelokkan opini dalam proses seleksi dirut BUMN dengan mendiskreditkan pihak ketiga dengan narasumber berbeda-beda dan muncul dalam pemberitaan di media.

Dalam twitternya @saiddidu pun membeberkan secara detil bahwa selama enam tahun berada di Kementerian BUMN ada pihak atau mafia terkait Pertamina untuk menghadang terpilihnya calon dirut terbaik.

Menurutnya, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2005 mengenai mekanisme seleksi dirut BUMN ada 10 tahapan fit and proper test. Keterlibatan Presiden ada pada tahap ke-9, telah diatur melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Namun, Presiden bisa terlibat pada tahap pertama, namun tetap harus mengikuti keseluruhan proses fit and proper test, termasuk melibatkan lembaga assessment center.

Dalam UU Perseroan Terbatas diatur bahwa pemilihan direksi BUMN menjadi tanggung jawab pemegang saham sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri Keuangan yang kewenangannya kemudian dilimpahkan kepada Menteri BUMN PP 41/2003.

"Artinya jika tunduk sepenuhnya pada UU maka kewenangan penuh mengangkat Direksi/Komisaris BUMN adalah MenBUMN - bukan Presiden," ujarnya.

Selain itu, Said Didu juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU BUMN dan PP No 45 Tahun 2005, calon-calon direksi BUMN boleh berasal dari luar dan dalam.

Ia menambahkan, Karen Agustiawan awalnya adalah calon dari luar Pertamina, tapi mampu membawa perusahaan masuk dalam perusahaan terbaik Fortune 100.

"Jadi pada kasus ini ada pihak-pihak yang bergerak dan menghendaki orang luar tidak jadi adalah gerakan sistematis untuk intervensi proses pemilihan dirut Pertamina secara obyektif," tegas Said Didu.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014