Kami siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk meringankan hukuman terpidana Busrin alias Karyo yang dihukum minimal dua tahun dengan denda minimal Rp2 miliar,"
Probolinggo (ANTARA News) - Terpidana penebang pohon mangrove di wilayah pesisir pantai Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk meringankan hukuman terpidana Busrin alias Karyo yang dihukum minimal dua tahun dengan denda minimal Rp2 miliar," kata pengacara terpidana, Usman, di Probolinggo, Senin.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Busrin dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang seharusnya diperoleh, karena kejadian itu dianggap terlalu sepele dan seharusnya tidak dilakukan penindakan yang berlebihan.

"Dalam hal ini kami berbicara tentang disparitas hukum yaitu pembedaan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan," katanya beserta tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Keadilan.

Ia menjelaskan dengan kondisi Busrin sebagai masyarakat miskin dan tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang yang berlaku, maka hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar dianggap memberatkan.

"Seharusnya hukuman itu diperuntukkan kepada pengusaha konglomerat yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Putu Agus Wiranata, mengatakan perkara mulai dilimpahkan pada 24 September 2014 dan baru diputuskan pada 22 Oktober 2014.

"Terpidana dihukum karena terbukti memotong pohon mangrove sekitar dua meter kubik dan membawa sebilah sabit di lokasi untuk dijadikan kayu bakar serta lahan tersebut akan dijadikan bercocok tanam," katanya.

Ia menegaskan, dalam hal hukum, siapapun orangnya baik kaya maupun miskin dipandang sama karena keadilan jangan dilihat dari faktor terdakwa dan pemanfaatan dari pelanggaran tersebut, bukan dari kekurangan atau kemiskinan seseorang.

"Kita bisa melihat akibat dari pemotongan pohon mangrove adalah banjir, abrasi pantai dan hal itu bisa merusak ekosistem," katanya yang juga anggota majelis hakim ketika ditemui di kantor PN Probolinggo.

Ia mengatakan upaya persuasif seperti peneguran dan sosialisasi agar warga tidak sembarangan melakukan penebangan pohon di wilayah konservasi mangrove sebelumnya sudah dilakukan.

Di tempat terpisah, menantu terpidana, Tohir berharap agar hukuman dapat diperingan dan denda yang dijatuhkan juga dikurangi.

Pewarta: Zumrotun Solichah/Laily W
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014