Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan, Kalimantan Timur, mewajibkan Guntur Bumi melapor setiap Kamis setelah penangguhan penahanannya.

"Setiap Kamis, artinya sekali seminggu, yang bersangkutan harus melapor ke Polres di Balikpapan," kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa.

Bila yang bersangkutan tidak melapor sesuai ketentuan, ia melanjutkan, maka penangguhan penahanannya segera dicabut dan polisi akan kembali menjebloskan tersangka pencuri perhiasan emas 200 gram itu ke tahanan.

"Itu juga sudah kami ringankan sebab yang bersangkutan bertempat tinggal di luar Balikpapan. Wajib lapor itu dua kali seminggu sebetulnya," katanya.

Cilik Guntur Bumi Al Qurthubi atau Guntur Bumi alias Muhammad Susilo Wibowo adalah tersangka dalam kasus pencurian 200 gram emas senilai Rp840 juta.

Guntur Bumi sudah berada dalam tahanan Polres Balikpapan selama 19 hari ketika persetujuan atas permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Kami kabulkan antara lain karena yang meminta penangguhan justru pelapor kasus ini sendiri," kata Kepala Polres Balikpapan.

Pengacara Guntur Bumi, Afrian Bondjol, mengatakan pelapor meminta permohonan penahanan karena kedua pihak sudah berdamai dan keluarga menjamin Guntur Bumi tidak akan kabur.

Pelapor adalah pasangan suami isteri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana, yang mengadukan Guntur Bumi ke Polres Balikpapan pada 2012.

Guntur Bumi ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian peristiwa ada di Balikpapan. Saat itu, Guntur Bumi yang masih disebut ustaz melakukan praktik pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan.

Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan perhiasan emas 200 gram. Ketika Guntur Bumi hendak meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar Guntur Bumi ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang ada di tas pinggang Guntur Bumi.

Guntur Bumi lalu diamankan ke salah satu ruangan di bandara. Dalam rekaman video amatir, yang juga diunggah ke situs berbagi video YouTube, tampak Guntur Bumi duduk bersama Abdul Hakim dan di sekitarnya ramai petugas bandara dan polisi.

Menurut Muannas Alaidid, pengacara Guntur Bumi ketika itu, kedua pihak telah berdamai setelah Guntur Bumi mengembalikan perhiasan.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014