Koalisi tidak dkenal dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga tidak tepat kesepakatan koalisi dijadikan alasan untuk merevisi UU. Yang ada adalah keputusan MK yang dijadikan dasar untuk mengubah UU, itu ada di pasal 10 ayat 1 UU 12/2011.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika menyatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hasil kesepakatan koalisi (KMP dan KIH) belum bisa merevisi UU, termasuk UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hal itu juga tidak sesuai dengan pasal 23 ayat 2 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan harus melibatkan DPD RI.

"Koalisi tidak dkenal dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga tidak tepat kesepakatan koalisi dijadikan alasan untuk merevisi UU. Yang ada adalah keputusan MK yang dijadikan dasar untuk mengubah UU, itu ada di pasal 10 ayat 1 UU 12/2011. Putusan MK harus jadi rujukan dan semua terikat untuk melaksanakannya," kata Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dalam pembuatan ataupun revisi sebuah UU harus bersama-sama atau Tripartit. "Termasuk kewenangan untuk merevisi UU MD3 itu juga Tripartit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU 2012," kata Pasek.

Bila revisi UU MD3 tetap dilakukan tanpa melibatkan DPD, maka hasil revisi adalah cacat secara hukum.

"Proses formilnya harus diikuti semua sehingga kualitas dari revisi UU MD3 memenuhi syarat-syarat dan tidak cacat. Kalau dipaksakan, maka RUU tersebut cacat formil," kata Pasek.

Oleh karena itu, DPD RI meminta DPR dan pemerintah memasukkan putusan MK tersebut dalam membahas revisi UU MD3.

"Permintaan DPD, tolong masukkan putusan MK dalam merevisi UU MD3 dan pembahasannya dilakukan secara Tripartit. Kita tidak dalam posisi menghambat, tidak dalam posisi menganggu revisi UU MD3," kata Pasek.

Bila DPR RI tidak mau mengajak DPD untuk membahas revisi UU MD3, ia mengusulkan agar pemerintah tidak usah membahas revisi UU MD3 tersebut.

"Kalau DPR tidak mau, maka kami minta kepada pemerintah untuk menolak
pembahasan sama DPR RI bila tidak dibahas secara tripartit dan bila pemerintah. Tetapi bila tetap dilakukan, maka pemerintah langgar putusan MK," kata anggota penyusunan dan perancangan UU DPD RI.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014