Pelaku memang spesialis pembuat STNK palsu, dengan menggunakan sejumlah alat sederhana seperti silet, pensil, jarum, spidol dan lain-lain."
Karawang (ANTARA News) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang buruh kuli pabrik karena terlibat dalam pembuatan surat tanda nomor kendaraan palsu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono melalui penyidik Jatanras Brigadir M Hasim, Selasa, mengatakan pelaku berinisial AL alias Lebed, warga Kecamatan Tempuran, ditangkap beberapa waktu lalu oleh petugas.

Menurut dia, terungkapnya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu itu berawal temuan di lapangan mengenai maraknya STNK palsu. Selain itu, juga dikuatkan dengan laporan masyarakat mengenai hal tersebut.

"Pelaku ditangkap di sebuah jalan Cikeuting, Desa Tempuran, saat tengah menunggu pemesan STNK palsu" katanya.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 30 STNK yang sesuai dengan informasi akan dipalsukan oleh pelaku. Dari 30 STNK itu, tiga buah STNK sudah diubah nomor seri rangka kendaraan berikut nomor polisi-nya.

"Pelaku memang spesialis pembuat STNK palsu, dengan menggunakan sejumlah alat sederhana seperti silet, pensil, jarum, spidol dan lain-lain," kata dia.

Dikatakannya, pelaku mendapatkan STNK berbagai jenis kendaraan dari salah seorang rekannya, Karwan, warga Kecamatan Tempuran. Tetapi temannya itu diketahui sudah meninggal dunia sebelum ditangkap.

"Dengan meninggalnya teman pelaku, kami kesulitan mengungkap kasus STNK palsu itu. Seluruh STNK yang disita benar-benar palsu, karena belum terregistrasi di Samsat setempat," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol T-5066-LF, tiga buah STNK yang sudah diubah, 30 STNK yang belum diubah, satu buah pensil, silet serta satu buah jarum.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dan diancam pasal 263 ayat (10) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.  

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014