Kami ingin mendapatkan masukan dari pakar untuk mendapatkan perspektif terkait Perppu Pilkada,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI meminta pendapat empat pakar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami ingin mendapatkan masukan dari pakar untuk mendapatkan perspektif terkait Perppu Pilkada," kata anggota Komisi II Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Keempat pakar tersebut yaitu Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan Siti Zuhro.

Saan mengatakan keempat pakar itu diharapkan dapat memberikan banyak perspektif bagi Komisi II DPR RI sebelum mengambil putusan terkait Perppu Pilkada.

Dia mencontohkan pendapat Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa Perppu merupakan hak Presiden namun memiliki implikasi.

"Apabila Perppu ditolak akan ada kevakuman hukum sehingga disarankan lebih baik menerima Perppu tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan ada kegentingan memaksa yang tidak bisa dilihat secara fisik namun dari nilai dan prinsip.

Menurut dia, keluarnya Perppu Pilkada ada kegentingan yang memaksa yaitu terancamnya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Hal itu jauh lebih berbahaya dibandingkan ancaman fisik, apabila terancam nanti ada kemungkinan otoritarian," katanya.

Dia berharap pandangan para pakar akan mengubah cara pandang anggota Komisi II DPR RI dan keputusannya tentu untuk masa depan demokrasi di Indonesia.

Selain itu Saan berharap Komisi II DPR RI berubah pandangannya bahwa keputusan tentang Perppu Pilkada bukan hanya untuk kepentingan pragmatis menguasai daerah.

"Fraksi Demokrat akan menerima dan melobi fraksi lain untuk mendukung Perppu Pilkada," ujarnya.

Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dikeluarkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya untuk membatalkan undang-undang Pilkada yang disahkan DPR.

SBY juga mengeluarkan Perppu nomor 2Ttahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014