Ramallah, Wilayah Palestina (ANTARA News) - Kepemimpinan Palestina Selasa mengecam persetujuan pemerintah Israel untuk menentukan status hukum negara sebagai tanah air Yahudi, dengan mengatakan itu "membunuh" prospek perdamaian Timur Tengah.

Komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina mengatakan dalam pernyataan "kecaman keras dan penolakan terhadap undang-undang itu".

"Undang-undang itu bertujuan untuk membunuh solusi dua negara dengan memberlakukan proyek Israel yang lebih besar serta negara Yahudi di atas sejarah tanah Palestina," kata PLO, yang mendominasi Otorita Palestina, lapor AFP.

Kabinet Israel pada Minggu mengesahkan usulan untuk memastikan status dalam undang-undang negara sebagai "negara nasional orang Yahudi," dengan suara 14 banding 6 mendukung prakarsa itu.

Parlemen negara itu, Knesset, akan memilih undang-undang itu pada 3 Desember.

Kritik-kritik, termasuk penasihat hukum tertinggi pemerintah, mengatakan usulan perubahan untuk bisa melembagakan diskriminasi terhadap 1,7 juta warga Arab - keturunan dari 160.000 warga Palestina yang tinggal setelah Israel didirikan pada tahun 1948.

PLO mengatakan undang-undang itu adalah "upaya untuk menodai dan memelintir narasi sejarah Palestina dan menghapus keberadaan Palestina "di wilayah tersebut, dengan menyediakan secara eksklusif terhadap keprluan orang-orang Yahudi."

Perundingan perdamaian antara Israel dan Palestina telah gagal dari waktu ke waktu karena negara Yahudi membangun perumahan pemukiman di tanah Palestina yang inginkan untuk negara masa depan mereka.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan undang-undang, yang bertindak sebagai Konstitusi yang efektif Israel, akan memberikan bobot yang sama baik bagi negara Yahudi maupun karakteristik demokratis.

Tetapi identitas Israel sudah terkandung dalam deklarasi kemerdekaan 1948, yang dianggap sebagai lembaga demokrasi Israel, yang mengatakan bahwa usulan baru gagal untuk menekankan "komitmen terhadap kesetaraan semua warga". (AK)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014