Pembahasan bersama itu tidak ada pengaruh apa-apa. Dijalani lantaran diatur dalam ketentuan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan perubahan beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) antara DPR dan DPD hanya formalitas, kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafiz Tohir.

"Pembahasan bersama itu tidak ada pengaruh apa-apa. Dijalani lantaran diatur dalam ketentuan," ujar Ketua Komisi VI DPR itu di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Jumat.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Totok Daryanto mengatakan Baleg DPR akan mendengar pendapat DPD pada Senin pekan depan.

"Sudah dijadwalkan. Kami akan dengar pendapat DPD sebagai bahan pertimbangan," ujarnya.

Pertemuan dengan DPD itu, lanjutnya, hanya berlangsung sekali. DPR akan mendengar dan memperhatikan pendapat dari DPD.

"Namanya mempertimbangkan itu bukan soal menolak atau menerima. Itu prosedur yang harus dilaksanakan," katanya.

Selanjutnya, Badan Musyawarah DPR akan menjadwalkan rapat paripurna untuk menetapkan draf perubahan UU MD3. Kemudian DPR akan membahas bersama pemerintah.

"Kalau ada perubahan atau tidak itu tergantung pemerintah. Tetapi saya yakin tidak ada yang berubah dari hasil kesepakatan Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014