Rencana pembentukan panja ini segera kita usulkan dalam rapat paripurna di DPR RI nanti,"
Kupang (ANTARA News) - Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidiki praktik perdagangan orang yang terjadi di provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Rencana pembentukan panja ini segera kita usulkan dalam rapat paripurna di DPR RI nanti," kara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Beny Kabur Harman, di Kupang, Sabtu.

Anggota Fraksi Demokrat itu berada di Kupang bersama lima anggota komisi lainnya, untuk melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur dan jajarannya, membahas sejumlah agenda penegakan hukum, termasuk masalah perdagangan orang berkedok tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) yang diduga melibatkan oknum petinggi di kepolsian daerah dan Mabes Polri dan sempat diungkap anggota Satgas TKI Polda NTT Rudi Soik yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan kelas IIA Kupang, karena penganiayaan .

Menurut Beny, pembentukan Panja itu akan dimaksud sebagai bagian dari alat kontrol penanganan kasus dugaan perdagangan orang yang diduga melibatkan oknum pejabat teras di jajaran Polda NTT dan Mabes Polri.

Beny mengatakan, bersama anggota Komisi III lainnya, sudah mendesak Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya untuk secara terbuka dan transparan, menuntaskan kasus ini, meski dugaan kuat dibekingi oleh oknum pejabat teras Polda NTT dan Mabes Polri.

"Kami harap tidak perlu ada yang disembunyikan jika itu memang melibatkan oknum pejabat Polda dan Mabes Polri. Ini demi penegakan hukum," katanya.

Selain pengungkapan keterlibatan oknum aparat polri, juga diharap Kapolda NTT juga bisa mengungkap aliran dana yang mengalir kepada oknum perwira tinggi.

"Entah dia perwira tinggi di Polda maupun di Mabes Polri, harus tetap dituntaskan. Penegakan hukum harus jalan," katanya.

Menurut anggota DPR RI asal daerah pemilihan NTT I yang meliputi, daratan pulau flores, Lembata dan Alor itu, kasus perdagangan orang di provinsi seribu pulau itu, telah masuk dalam kategori extra ordinary crime atau pelanggaran hukum luar biasa.

Karena itu, lanjut dia, penanganannya, juga membutuhkan keseriusan oleh semua pihak, termasuk aparat kepolisian di Polda NTT.

Menurut Beny, selama ini penanganan terhadap perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur masih belum serius.

"Saya bisa katakan bahwa selama ini penegakan hukum khusus perdagangan orang di NTT masih asal-asalan dan belum serius. Saatnya sekarang dibutuhkan keseriusan," katanya.

Menjadi TKI dan TKW ke luar negeri, adalah hak azasi dasar manusia, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan hidupnya. Dalam konteks itu, Komisi III tidak pada tempatnya untuk melarang.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014