Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif menilai penayangan iklan rokok di sejumlah stasiun televisi melanggar aturan standar program siaran.

Saat melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Senin, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah Remotivi memantau penayangan iklan rokok di televisi dan melihat banyak iklan rokok yang disiarkan di luar ketentuan jam tayang di atas pukul 21.30.

Direktur Remotivi Roy Thaniago mengungkapkan menurut pemantauan siaran 11 stasiun televisi pada 14 Agustus 2014 ikan mayoritas produk rokok ditayangkan menjelang pukul 21.30.

Menurut Roy setidaknya ada tujuh stasiun televisi swasta yang menyiarkan iklan rokok tidak sesuai ketentuan siar.

Ketujuh stasiun televisi itu, ia menjelaskan, memperkenalkan merek produk rokok tertentu secara langsung dan menyiarkan iklan beasiswa, musik, olahraga dan sebagainya yang disponsori mereka produk rokok tertentu.

Padahal menurut Standar Program Siaran (SPS) siaran iklan dilarang memperagakan wujud rokok dan pasar, iklan rokok dilarang tayang di luar pukul 21.30-05.00 waktu setempat dan program siaran berisi segala bentuk strategi promosi produsen rokok dikategorikan sebagai iklan rokok.

Selain itu, menurut Hery, ada pelanggaran dalam penayangan peringaran bergambar pada iklan rokok. Iklan rokok masih menampilkan seorang pria merokok dengan asap mengepul disertai gambar tengkorak dengan tulisan "merokok membunuhmu".

"Ada keganjilan regulasi dengan pencantuman peringatan gambar. Masalahnya, gambar menggunakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok. Ini merupakan pelanggaran pasal 27 (b) PP Nomor 109 tahun 2012," kata Hery.

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, mengatakan KPI juga mendapatkan temuan serupa saat melakukan pemantaua pada Agustus-September namun mengaku tidak ingat stasiun televisi mana saja yang melanggar aturan siaran iklan rokok.

"Mengenai pemantauan, sebenarnya ada beberapa teguran yang sudah kami berikan pada beberapa stasiun televisi pada Agustus-September... Kita keluarkan surat ke stasiun televisi agar patuhi aturan, tapi kan lagi-lagi masih," ungkap Lily.

"Pengaduan ini akan kami follow up. Soal bentuknya, akan ditentukan dalam rapat pleno nanti," ujar dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014