Kairo (ANTARA News) - Satu pengadilan Mesir pada Selasa (2/12) menjatuhkan hukuman mati atas 188 orang dengan dakwaan membunuh 11 polisi pada 2013, demikian laporan jejaring berati berbahasa Arab, Al-Ahram.

Al-Ahram mewartakan, itu adalah putusan awal karena selanjutnya putusan tersebut akan diserahkan kepada Mufti Besar, pejabat hukum Islam tertinggi di Mesir, untuk pertimbangan hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati, demikian laporan Xinhua.

Peristiwa pembunuhan tersebut, yang dirujuk sebagai "pembantaian Kerdasa",  terjadi pada 14 Agustus 2013, ketika puluhan pendukung presiden terguling Mohamed Moursi menyerbu kantor polisi utama di Kabupaten Kerdasar di Gubernuran Giza. Sebanyak 11 polisi dan dua pejalan kaki tewas dalam peristiwa itu.

Serangan tersebut terjadi tak lama setelah pasukan polisi menindas dua kamp utama aksi duduk pemrotes pro-Moursi di Gubernuran Giza dan Kairo.

Pada September 2013, pasukan polisi menyerang Kerdasar, kubu kelompok agama, dan menangkap 188 orang yang menghadapi tuduhan pembunuhan, aksi teror dan merusak harta negara.

Banyak anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pejabat seniornya, dijatuhi hukuman mati. Namun hukuman itu belum dilaksanakan dan dapat diajukan banding.

Moursi digulingkan dari jabatan oleh militer pada Juli 2013.

Ikhwanul Muslimin, kubu asal Moursi, telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh pemimpin baru Mesir sebagai "kelompok teroris" dan anggotanya telah dilarang oleh pengadilan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan anggota parlemen dalam pemilihan umum.

Sejak penggulingan Moursi, ratusan pendukungnya telah dijatuhi hukuman penjara untuk waktu lama dan hukum mati setelah proses pengadilan yang berjalan cepat. Operasi keamanan besar-besaram atas pendukung Moursi telah menewaskan tak kurang dari 1.000 orang dan membuat ribuan orang lagi ditangkap.

Moursi sendiri saat ini dijebloskan ke dalam penjara, dan menghadapi sejumlah tuntutan seperti menjebol penjara pada 2011, melakukan kegiatan mata-mata, memerintahkan pembunuhan pemrotes, menghina pengadilan dan membocorkan dokumen rahasia kepada Qatar.

(Uu.C003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014