Kedua orang yang ditangkap karena diduga kuat menjadi penjual miras oplosan, mereka adalah pasangan suami istri,"
Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut menangkap pasangan suami istri penjual minuman keras oplosan yang diduga menjadi penyebab 20 orang keracunan 16 orang diantaranya tewas, dan empat orang kritis.

"Kedua orang yang ditangkap karena diduga kuat menjadi penjual miras oplosan, mereka adalah pasangan suami istri," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Irfan Nurmansyah kepada wartawan, Kamis.

Ia menuturkan, penjual berinisial R (52) dan Y (40), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Leles, Garut, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan sementara, lanjut dia, kedua orang tersebut mengaku menjual minuman keras di sebuah tempat Jalan Guntur Melati, Kecamatan Tarogong Kidul.

"Terkait meracik atau tidak minuman yang mereka jual masih dalam proses pendalaman," katanya.

Berdasarkan pengakuannya, kata Irfan, minuman oplosan yang dijualnya diperoleh dari seseorang di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Polres Garut, lanjut dia, sedang mengejar pemasok minuman keras oplosan tersebut ke daerah Cicalengka.

Polisi juga telah menyegel dengan memasang garis polisi di kios yang diduga sebagai tempat para korban membeli minuman keras oplosan tersebut.

Minuman oplosan "C" tersebut biasa dijual dengan harga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per kantong plastik yang banyak dibeli kalangan pemuda bahkan berusia belasan tahun.

"Pengakuan penjual, minuman itu didapat dari seseorang di Cicalengka, kemudian dijual per kantong plastiknya Rp10 ribu sampai Rp15 ribu," kata Irfan.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014