Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem pada 2004.

"Benar dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah (mark up) yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan negara merugi Rp42 miliar.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa lain yang diduga terlibat, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, sedangkan Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.





Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014