Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Jumat, akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat, oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Yance ditahan pukul 13.30 WIB setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung begitu tiba dari Indramayu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.

Petinggi Partai Golkar Jawa Barat ini tidak banyak berkomentar usai diperiksa dan harus dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan, beberapa jam setelah dijemput paksa dari rumahnya Jumat dini hari lalu.

Tony menyatakan, dia ditahan karena sikapnya tidak kooperatif dengan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Hingga kami harus melakukan pemanggilan paksa dari rumahnya," katanya.

Selain itu, penyidik juga khawatir Yance melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanannya berlangsung sampai 20 hari ke depan," katanya.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah (mark up) yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini membuat negara merugi Rp42 miliar.

Ada tiga terdakwa lai dalam kasus ini, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, sedangkan Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.






Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014