Kalau dibiarkan berlarut-larut, akan semakin karut marut. Kalau dibiarkan utang pemerintah pada guru-guru agama Islam akan semakin menumpuk. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru agama Islam yang sejak dua tahun terakhir belum diselesaikan.

"Kalau dibiarkan berlarut-larut, akan semakin karut marut. Kalau dibiarkan utang pemerintah pada guru-guru agama Islam akan semakin menumpuk. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.

Saleh mengatakan Komisi VIII pada Kamis (4/12) menerima perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dari Jawa Timur dan DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan persoalan tunggakan pembayaran TPG.

Saleh mengatakan, berdasarkan pengakuan para guru, persoalan itu sudah terjadi sejak 2008. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan hak mereka. Pada periode sebelumnya, mereka sudah pernah bertemu dengan Komisi VII bersama pejabat Kementerian Agama.

"Komisi VIII pada periode lalu sudah berkali-kali menyampaikan pengaduan mereka kea Kemenag dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Tercatat dalam kesimpulan rapat yang ada, Kemenag berjanji untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Saleh mengatakan AGPAII juga menyatakan guru-guru agama Islam yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling banyak yang belum menerima TPG. Mereka merasa dianaktirikan, apalagi ada informasi bahwa Kemenag mengatakan TPG mereka semestinya dibayar oleh Kemendikbud.

Menurut Saleh, sebelum menerima perwakilan AGPAII, dia sempat menelepon pejabat terkait di Kementerian Agama. Dari informasi yang diperoleh, Kementerian Agama sudah membayarkan TPG Rp1,5 triliun yang didistribusikan melalui kanwil dan kantor Kementerian Agama di daerah.

Memang ada sekitar Rp27 miliar lagi yang belum dibayarkan, terutama bagi guru-guru non-pegawai negeri sipil.

"Faktor lain, menurut saya, kemungkinan adanya ketidaksinkronan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan kebijakan anggaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu. Akibatnya, guru-guru tersebut yang merasa dikorbankan," katanya.

Menanggapi pengaduan AGPAII, Saleh mengatakan Komisi VIII akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak Kementerian Agama pada masa persidangan berikut. Diharapkan, persoalan ini akan dapat diselesaikan lebih cepat.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014