KPK mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Lusiana Yanti Hanafiah dari swasta dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang dari swasta terkait dengan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Lusiana Yanti Hanafiah dari swasta dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pencegahan tersebut terkait dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara.

"Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah," tambah Johan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, pencegahan tersebut terkait dengan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014