Medan (ANTARA News) - Tim Forensik Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran USU melakukan otopsi jasad tenaga kerja wanita (TKW) Hermin Ruswidyawati (45) korban penganiayaan tersangka SA (51) pemilik CV MJ di Jalan Madong Lubis Medan.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu kepada wartawan mengatakan sebelum melakukan otopsi, Tim Forensik menggali kuburan korban Ruswidyawati di lokasi pekuburan umum Jalan Irian, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.

Hal ini dilakukan, menurut dia, untuk memastikan penyebab kematian korban TKW tersebut.

Dalam pembongkaran jasad Ruswidyawati, penyidik bekerja sama dengan tim identifikasi korban atau Dissaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan Forensik Kedokteran USU.

"Pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban," kata AKBP Helfi.

Sebelumnya, Tim identifikasi korban atau DVI Polda Sumut mendatangi Mapolresta Medan, Jumat (5/12) untuk menemui salah seorang keluarga TKW Ruswidyawati yang mengalami penyiksaan hingga akhirnya tewas dan jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Karo.

Tim DVI Polda Sumut juga telah mengecek darah keluarga TKW Ruswidyawati di sebuah ruangan di Polresta Medan.

Hasil contoh darah ini nantinya akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Salah seorang tim DVI Polda Sumut, Kompol J. Ginting membenarkan, pihaknya akan mengambil contoh darah guna mencocokkan dengan korban TKW yang tewas itu.

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR karyawan, dan FER sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014