Hukum positif negara kita masih memberlakukan hukuman mati
Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan merahasiakan lokasi eksekusi mati terhadap lima terpidana mati kasus narkotika, dengan alasan keamanan.

"Untuk menghindari gangguan keamanan, lokasi akan dirahasiakan," kata Jaksa Agung HM.Prasetyo di Semarang, Minggu.

Menurut dia, sebelum pelaksanaan eksekusi tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Beberapa tahapan itu antara lain koordinasi dengan Polri tentang tim yang akan mengeksekusi, memberikan hak-hak terpidana mati, serta menyiapkan tempat dan waktu eksekusi.

Ia menuturkan lima terpidana yang akan dieksekusi mati tersebut merupakan yang sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Prasetyo tidak bersedia mengungkapkan lima terpidana mati yang rencananya dieksekusi pada Desember 2014.

Ia juga mengakui adanya pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman mati tersebut.

"Hukum positif negara kita masih memberlakukan hukuman mati," katanya.

Selain itu, lanjut dia, jaksa hanyalah menjalankan perintah. "Tidak ada pilihan lain, karena kalau tidak dilakukan justru kami yang salah," katanya.

Sebelumnya, eksekusi mati para terpidana kasus narkotika ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung.

Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014